SINAR JABAR - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menetapkan Artis Nikita Mirzani sebagai tersangka memasuki babak baru.
Terhitung hari Selasa 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Saat hendak ditahan oleh penyidik Kejari Serang, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan.
Baca Juga: Ambu Anne, Sang Wonder Woman di Dunia Nyata asal Purwakarta, Tetap Kokoh di Tengah Badai
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: BNNK Karawang Raih Penghargaan Pembina IBM Prioritas Nasional Terbaik
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Artikel Terkait
Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polisi saat di Mall
Penyidik Polda Banten Tidak Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Beredar Kabar Nikita Mirzani Punya Hubungan dengan Ferdy Sambo
Pesan Menyentuh Najwa Shihab Usai Raih Penghargaan, Warganet Sindir Nikita Mirzani
Dituding 'Mami Simpanan' Rizky Billar, Sederat Fakta Isa Zega yang Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani