SINAR JABAR - Sepasang suami istri (Pasutri) tersangka bobol rumah kosong di di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi terancam hukuman 9 Tahun Penjara.
Diketahui, aksi kejahatan yang dilakukan oleh H (50) dan SHR (59) terjadi pada 10 September 2023 belum lama ini, saat melancarkan aksinya pemilik rumah tengah berada di tempat kerja.
"Saat tiba kondisi pintu rumah sudah terbuka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan sehari kemudian mereka ditangkap di Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip dari instagram @bdg.info pada Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Dipesan 98 Persen, Ini Jadwal Tahap Dua
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya para pelaku tersebut berpura-pura menjadi kurir paket, sasaran mereka mencari rumah dengan lampu menyala. Mereka pun menyiapkan beberapa dus paket yang dibungkus namun kosong.
Motif pelaku karena mereka memiliki hutang sebanyak 200 juta, dan mereka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Tahun lalu di Kota Bandung dan wilayah Kota Cimahi baru bulan lalu.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, ACE untuk Indonesia Bersih Hadir di Purwakarta
Pelaku di dijerat dengan Pasal 363 KUHPIidana Ayat 1 Angka IV dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kapolres Purwakarta Bantu Warga Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong
Gagal Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Berbekal Senjata Api Kabur Dari Kejaran Warga
Tampil di Panggung Fandom Super Land, Davit Bayu Dikejutkan Kehadiran Erick Thohir
Ngeri, Belasan Pelajar di Purwakarta Kedapatan Bawa Senjata Tajam
Bawa Senjata Tajam, Belasan Pelajar di Purwakarta Diamankan