Bobol Rumah Demi Bayar Hutang, Pasutri di Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

- Minggu, 17 September 2023 | 14:45 WIB
Foto: Pasutri pelaku bobol rumah kosong di Bandung (Instagram @bdg.info)
Foto: Pasutri pelaku bobol rumah kosong di Bandung (Instagram @bdg.info)

SINAR JABAR - Sepasang suami istri (Pasutri) tersangka bobol rumah kosong di di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi terancam hukuman 9 Tahun Penjara.

Diketahui, aksi kejahatan yang dilakukan oleh H (50) dan SHR (59) terjadi pada 10 September 2023 belum lama ini, saat melancarkan aksinya pemilik rumah tengah berada di tempat kerja.

"Saat tiba kondisi pintu rumah sudah terbuka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan sehari kemudian mereka ditangkap di Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip dari instagram @bdg.info pada Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Dipesan 98 Persen, Ini Jadwal Tahap Dua

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya para pelaku tersebut berpura-pura menjadi kurir paket, sasaran mereka mencari rumah dengan lampu menyala. Mereka pun menyiapkan beberapa dus paket yang dibungkus namun kosong.

Motif pelaku karena mereka memiliki hutang sebanyak 200 juta, dan mereka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Tahun lalu di Kota Bandung dan wilayah Kota Cimahi baru bulan lalu.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, ACE untuk Indonesia Bersih Hadir di Purwakarta

Pelaku di dijerat dengan Pasal 363 KUHPIidana Ayat 1 Angka IV dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Heru Kurniawan

Sumber: Instagram @bdg.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bule Asal Amerika Serikat Tusuk Mertua Hingga Tewas

Senin, 25 September 2023 | 17:34 WIB

Memohon Turun Hujan, Pemkab Bekasi Gelar Sholat Istisqa

Senin, 25 September 2023 | 17:21 WIB
X