SINAR JABAR - Dede Yusuf meminta Ridwan Kamil untuk mengembalikan pekerjaan guru yang dipecat karena berkomentar 'maneh'
Dede Yusuf yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat menilai Gubernur Jawa Barat Harus bijaksana dalam meniyikapi kasus tersebut.
"Alangkah sangat bijaksana jika gubernur segera mengembalikan pekerjaan guru yang dipecat itu," kata Dede Yusuf kepada wartawan Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat 2023, Perintah Allah yang Tidak Boleh Ditinggalkan
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Sekolah SD, SMP atau SMA Online Tanpa Aplikasi
Baca Juga: Pemuda Pancasila Kritik Pelaksanaan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Pekan Lalu, Ini Sebabnya
Menurut Dede Yusuf Rdwan Kamil harus mempertimbangkan keadaan guru yang saat ini profisi yang penghasilan kecil.
"Sangat menderita jika dia kehilangan pekerjaannya," katanya.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Kritik Pelaksanaan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Pekan Lalu, Ini Sebabnya
Baca Juga: Komisi I DPRD Purwakarta Pertanyakan Izin CV Solvi Indonesia, Nina Heltina: Wilayah Itu Zona Hijau
Dede Yusuf menilai Kritik dari masyarakat merupakan hal wajar.
Disisi lain, kejadian yang menimpa guru di Cirebon tersebut akan membuat masyarakat takut untuk mengkritik pemimpinnya.
_
"Menurut saya, Kritik sesuatu yang wajar dari masyarakat, jadi tidak perlu semua komen ditanggapi secara pribadi," katanya.
"Karena ada institusi pemda yang bisa menegur jika dirasa kurang pas," tambahnya.
Artikel Terkait
RD Anak Lilis Karllina Perlu Perlindungan Khusus, KPAI Sebut Hak-haknya Harus Terpenuhi
Profil Nani Wijawa Hingga Perjalan Perjalanan Sebagai Aktris
Soal Guru Honorer Dipecat Gara-gara Sebut Ridwan Kamil 'Maneh'. Netizen: Wajar, Mereka Sahabat
KTP Digital Itu Seperti Apa? Ini perbedaannya dengan e-KTP
Pengumuman! Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Komisi I DPRD Purwakarta Pertanyakan Izin CV Solvi Indonesia, Nina Heltina: Wilayah Itu Zona Hijau
Musrenbang RKPD, Ada 12 Program Prioritas Pemkab Purwakarta di Tahun 2024
Pemuda Pancasila Kritik Pelaksanaan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Pekan Lalu, Ini Sebabnya
Cara Cek Akreditasi Sekolah SD, SMP atau SMA Online Tanpa Aplikasi
Kultum Ramadhan Singkat 2023, Perintah Allah yang Tidak Boleh Ditinggalkan