SINAR JABAR - Perlindungan anak di Jawa Barat harus mendapatkan perhatian serius, untuk membuktikna bahwa anak-anak terlindungi haknya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jabar, Andri Mochamad Saftari yang konsen mengadvokasi hak anak.
KMPPA menilai pemerintah daerah selaku penyelenggera negara sekaligus sebagai penyelenggara perlindungan anak tak serius menjamin hak dan melindungi anak.
Baca Juga: Sekretariat Presiden Buka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Andri menuturkan, hingga saat ini angka pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, anak putus sekolah, stunting, dan sejumlah kasus lain masih tinggi.
"Kami menemukan fakta kasus di 13 kota dan kabupaten yaitu Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, dalam kegiatan Road Show Advokasi Hak Anak," kata Andri Minggu, 31 Juli 2022.
Sebagaimana dilansir Sinarjabar.com dari Pikiranrakyat.com dalam judul artikel "Perlindungan Anak di Jawa Barat Dapat Rapor Merah, KMPPA Desak Keseriusan Pemerintah"
Baca Juga: Timnas U-16 Bermain Menyerang Saat Lawan Singapura Besok, Kata Pelatih Bima Sakti
Andri yang juga menjabat sebagai Direktur LP3A (Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Jabar menuturkan, upaya bersama perlindungan anak sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," tuturnya.
Perlindungan Anak, ujar Andri, harus menjadi komitmen bersama pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Baca Juga: Polres Garut Tangkap Perempuan Pembuat dan Jual Konten Pornografi
Indikator pencapaian kota dan kabupaten layak anak harus dibuktikan dan diimplementasi di lapangan bahwa anak-anak benar terlindungi haknya.
"Saya lihat pemda melalui SKPD terkait bidang perlindungan anak tidak memiliki konsep yang jelas,” tutur Andri.
Artikel Terkait
Komisi VIII Sebut Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke atas Prioritas Haji 2023
Tak Pernah Hadiri Sidang Secara Tatap Muka, Ade Yasin Surati Hakim
Polres Garut Tangkap Perempuan Pembuat dan Jual Konten Pornografi
Polisi di Cirebon Tangkap Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi
Diciduk Polisi karena Narkoba, Anggota DPRD Purwakarta Terancam PAW
Kasus Penimbunan Bansos di Depok, Polisi Periksa Perwakilan JNE, Kemensos RI, dan Bulog
35 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kentucky, Infrastruktur Vital Rusak Hambat Proses Evakuasi
Hasil Kreatifitas Warga Binaan Lapas Purwakarta, Diantaranya Sulap Limbah Kayu Jadi Jam Dinding
Timnas U-16 Bermain Menyerang Saat Lawan Singapura Besok, Kata Pelatih Bima Sakti
Sekretariat Presiden Buka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI