Polri Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Pada Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:51 WIB
 Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (PMJNews)
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (PMJNews)

SINAR JABAR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 aGUSTUS 2022.

Baca Juga: Sidak Kapolres Purwakarta ke Polsek-polsek, Diantaranya Soal Vaksinasi Dosis Ketiga

Baca Juga: Sosialisasi bahaya Narkoba Gencar Dilakukan Polres Purwakarta, Ini Tujuannya

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Brigadir J akan Tuntas di Tingkat Polisi, Ayo Kita Kawal Pengadilannya

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. ***

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Peraih Anugerah Investasi Purwakarta 2023

Rabu, 15 Maret 2023 | 10:48 WIB
X