SINAR JABAR - Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung, Kabupaten Bogor.
Anggota Jarak, Ali Topan Vinaya mengatakan, Kejati Jabar harus segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara. Sebab, Kejari Kabupaten Bogor telah turut memeriksa dugaan kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, disebutkan bahwa terdapat dugaan mark up anggaran dan kekurangan dari volume pembangunan RSUD Bogor Utara," ujar Ali saat menggelar aksi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Akui Gugat Cerai Suaminya: Semoga Ini yang Terbaik, Mohon Do'a-nya
Ali menambahkan dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara ini sebenarnya telah ke tahapan penyidikan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bogor merasa dirugikan dengan tidak sesuainya pembangunan dengan besar anggaran, kami pun tegas menolak ada pihak lain yang mengintervensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," jelasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, dugaan korupsi ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga, tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Aksi Pengamen di Tasikmalaya, Masuk Gorong-Gorong Bersihkan Sampah, Sempat Bikin Panik Warga
"Mari sama-sama menunggu, karena menetapkan tersangka tidak serta merta harus secepatnya. Kenapa? kita khawatir di persidangan nanti ini akan bebas," ucap Sutan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menaikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor.
"Kejari Kabupaten Bogor menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. saat mengggelar konferensi pers, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Puluhan Atlet Inkanas Kabupaten Purwakarta Siap Bertarung Di Kejurnas Piala Kemenpora RI 2022
Agustian menjelaskan, dinaikannya kasus dugaan pembangunan gedung RSUD Bogor Utara ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: Print-04/M.2.18/Fd.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Kajari menjelaskan, proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara dibiayai dari Banprov Jabar yang dikerjakan oleh PT JSE dengan nilai kontrak Rp93.445.975.291.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Bogor Geledah SMK Generasi Mandiri
Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Mantan Pegawai BPBD Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Kejari Kabupaten Bogor Segera Tetap Seorang Pejabat Pemkab Masuk DPO
Rugikan Negara Rp36 Miliar, Kasus Proyek RSUD Bogor Utara Naik ke Penyidikan
Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp1 Miliar