SINAR JABAR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media, Selasa 11 Oktober 2022.
Ibrahim Tompo menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik. Tidak melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dilanda Ujian, Ambu Anne Unggah Pesan dari Ali bin Abi Thalib, Ini Maknanya
Selain itu, ujar Ibrahim Tompo, pembayaran denda tilang, hanya memakai kode Briva dan bukan nomor rekening.
"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," tuturnya.
Sebagai penutup, Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.***
Artikel Terkait
Berikut 21 Titik Lokasi Tilang Elektronik di Kota Bandung
Terkendala Infrastruktur, Purwakarta Belum Terapkan Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Jalan Tol
Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Tol, Catat Waktunya
Ini Peraturan dan Sanksi Denda Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol