SINAR JABAR - Pelaku pembunuhan PS (12), Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku pembunuhan anak perempuan tersebut sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.
Sekarang Ical pelaku pembunuhan anak perempuan tersebut terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Terungkap, Dedi Mulyadi Ternyata Ada Pengalaman Khusus dengan Perempuan Bertopi Merah
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah ditangkap.
"Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," tutur Kabid Humas Polda Jabar kepada awak media.
Sebagai informasi, kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical adalah terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu 19 Oktober 2022 malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.***
Artikel Terkait
Penemuan Jasad PNS Terbakar, Diduga Korban Pembunuhan
Begini Sosok Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Purwakarta di Mata Tetangga
Nahas, Lansia Pemilik Toko Kelontong di Kota Bandung Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Pembunuhan Satu Keluarga, Jasad Korban Dimasukan ke Septic Tank
Polda Jabar Terbitkan DPO Penusuk Anak Perempuan di Cimahi, Ini Identitas Pelakunya