SINAR JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: Kepala Kemenag Purwakarta antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Dorong Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Artikel Terkait
GP Ansor Jawa Barat Gelar Silaturahmi Akbar dan Apel Banser di Purwakarta
Hengky Kurniawan Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
Pemprov Jabar Buka Penerimaan 4.571 PPPK
Ridwan Kamil Menuju Cianjur untuk Bantu Korban Gempa
Ridwan Kamil Kirim ASN Jabar ke Jepang, Ini yang akan Dipelajari