SINAR JABAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Pesan dari Garut Untuk Ridwan Kamil 'Menjadi Jabar Sangsara', Moal Dipilih Deui
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Terima Penghargaan dari DJP Jawa Barat 1
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Nyatakan Siap Maju Pilkada Purwakarta 2024
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Penilaian UKK Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Polri Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca Juga: RDP dengan BKPSDM Purwakarta, Komisi I: Ada Ketidakcermatan Pejabat Teknis Pahami Aturan
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Jaga Netralitas, Bawaslu Larang ASN Dukung Peserta Pemilu Dalam Medsos
Ambu Anne: ASN Itu Pelayan Masyarakat Bukan Malah Minta Dilayani
Ridwan Kamil Kirim ASN Jabar ke Jepang, Ini yang akan Dipelajari
Sekda Purwakarta Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis
ASN Pemkab Purwakarta Dilarang Liburan ke Luar Kota saat Malam Tahun Baru
Pemkab Purwakarta Lakukan Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN