Tegas, Menteri PANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama

- Jumat, 24 Maret 2023 | 22:56 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan pejabat dan ASN tidak menggelar buka puasa bersama. (Foto: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan pejabat dan ASN tidak menggelar buka puasa bersama. (Foto: Dok. Kementerian PANRB)

SINAR JABAR - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka puasa bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

Ia menjelaskan arahan peniadaan acara buka puasa bersama tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut (peniadaan buka puasa bersama) demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub

Baca Juga: Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

Baca Juga: Waduh, Massa Pemuda Pancasila dan GMBI Datangi Kantor BKPSDM Purwakarta

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” tambah Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Berikut Tiga Amalan Sunnah Berbuka Puasa Menurut Ajaran Rasulullah SAW

Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran

Baca Juga: Berikut Nama-nama Jemaah Haji Seluruh Indonesia Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X