SINAR JABAR - Rata-rata waktu tunggu haji di Indonesia tiap provinsi telah dirilis Kementerian Agama.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki waktu tunggu yang berberda untuk antrean ibadah haji.
Antrean tunggu ibadaha haji memiliki waktu tunggu yang sangata lama, berbeda dengan waktu tunggu ibadah umroh.
Baca Juga: Tegas, Menteri PANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub
Baca Juga: Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta
Dikutip dari akun instagram @indoesiabaik.id, berikut adalah rata-rata waktu tunggu haji per provinsi di Indonesia berdasarkan data SISKOHAT Kemenag per 23 Februari 2022:
Aceh, 31 tahun
Sumatera Utara, 19 tahun
Riau, 24 tahun
Kepri, 21 tahun
Jambi, 30 tahun
Baca Juga: Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Hari Puasa ke Dua Viral
Sumatera Barat, 23 tahun
Bengkulu, 14-31 tahun
Sumatera Selatan, 22 tahun
Bangka Belitung, 25 tahun
Lampung, 21 tahun
DKI Jakarta, 25 tahun
Banten, 25 tahun
Baca Juga: Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Hari Puasa ke Dua Viral
Jawa Barat, 16-27 tahun
Jawa Tengah, 29 tahun
Jawa Timur, 32 tahun
Yogyakarta, 30 tahun
Bali, 26 tahun
NTB, 34 tahun
NTT, 22 tahun
Baca Juga: Link Nonton Di Bulan Suci Ini Bukan Ilegal dari Indoxxi, LK21, Rebahin atau Layarfilm
Kalimantan Barat, 13-24 tahun
Kalimantan Tengah, 25 tahun
Kalimantan Selatan, 36 tahun
Kalimantan Timur, 12-38 tahun
Artikel Terkait
Link Nonton Di Bulan Suci Ini Bukan Ilegal dari Indoxxi, LK21, Rebahin atau Layarfilm
Berikut Nama-nama Jemaah Haji Seluruh Indonesia Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran
Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Hari Puasa ke Dua Viral
Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran Viral, Netizen: Bukti System Pendidikan Gagal
Berikut Tiga Amalan Sunnah Berbuka Puasa Menurut Ajaran Rasulullah SAW
Waduh, Massa Pemuda Pancasila dan GMBI Datangi Kantor BKPSDM Purwakarta
Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub
Tegas, Menteri PANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama