BLT Dana Desa Harus Jadi Kado Spesial di HUT RI ke-76

- Senin, 16 Agustus 2021 | 23:00 WIB
blt dana desa
blt dana desa

SINARJABAR, JAKARTA - Dalam situasi Pandemi Covid-19 menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini, kebijakan Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diharapkan menjadi kado spesial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa-desa, terutama di Provinsi Sumatera Utara.

Namun demikian, harapan kado spesial tersebut tampaknya belum dapat terealisasi secara keseluruhan Desa, lantaran masih terkendala oleh beberapa hal yang bersifat administratif. Padahal, BLT Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus segera disalurkan untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi di tengah pandemi.

Demikian harapan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kemendesa PDTT, M. Fachri dalam kesempatan Zoom Meeting bersama Kadis PMD Provinsi, para Kadis PMD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Stakeholder Terkait dan Tenaga Pendamping Profesional se-Provinsi Sumatera Utara, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.

Fachri kembali mengingatkan, berdasarkan catatan OmSPAN, Kemenkeu dalam Rekapitulasi Kabupaten/Kota Belum Penyaluran BLT Dana Desa per 15 Agustus 2021 untuk Provinsi Sumatera Utara, Dana Desa Tahap I terdapat 370 Desa di 14 Kabupaten/Kota yang belum mendapat penyaluran Dana Desa. Sedangkan untuk Tahap II terdapat 5070 Desa di 20 Kabupaten/Kota yang belum mendapat penyaluran Dana Desa Tahap II selain Kabupaten Karo, Tapanuli Tengah, Simalumun, Nias Selatan, dan Pakpak Barat.

Selanjutnya tergambar Rekapitulasi Kabupaten/Kota belum penyaluran Dana Desa (8%) dan BLT Dana Desa Tahap I terdapat 2 (Dua) Desa yang belum mendapat penyaluran Dana Desa (8%) di Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Sedangkan Tahap II terdapat 293 Desa di 16 Kabupaten/Kota yang belum mendapat penyaluran BLT Dana Desa.

"Total penyaluran Dana Desa (8%) dan BLT Dana Desa di Sumatera Utara, dari 27 Kabupaten/Kota baru mencapai 41,85%", kata Fachri.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah telah memberikan relaksasi regulasi berdasarkan SEB Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tanggal 23 Juli 2021 Tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa. Pointnya, lanjutnya, pengajuan syarat penyaluran BLT Dana Desa, sesuai PerDirjen Perkembangan Keuangan nomor SE 07/PK/2021, Tanggal 2 Juli 2021 diatur ketentuan sebagai berikut:

1). Bulan ke-1 disertai penyampaian Surat Kuasa Pwmindahbukuan dan merekam data KPM BLT Dana Desa.
2). Bulan ke-2 sampai Bulan ke-12 disalurkan setelah Bupati/Walikota menandai Desa layak salur dalam Om SPAN.

Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan sekaligus paling banyak setiap 3 (Tiga) Bulan, sesuai dengan PMK Nomor 94/PMK-07/2021, Pasal 20 B (1) huruf b dan c.

Masih terkait Relaksasi berdasarkan PMK 94/PMK-07/2021 tersebut, Dana Desa untuk BLT Desa Bulan ke-4 sampai dengan Bulan ke-9 diajukan oleh Bupati/Walikota paling banyak untuk kebutuhan BLT Dana Desa selama 3 (Tiga) bulan setelah dilakukan Penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur masing-masing bulannya.

Dalam hal Dana Desa untuk BLT Desa telah disalurkan pada bulan tertentu, penyaluran Dana Desa untuk BLT untuk bulan berikutnya sampai dengan bulan ke-9 dapat diajukan secara 3 (Tiga) Bulan setelah Bupati/Walikota melakukan Penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur masing-masing bulannya.

Dana Desa untuk BLT Desa bulan ke-10 sampai dengan bulan ke-12 Disalurkan sekaligus setelah Bupati/Walikota melakukan Penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur masing-masing bulannya paling cepat Bulan Oktober.

Oleh karena itu, Fachri berharap semua stakeholder terkait Desa agar memanfaatkan kebijakan relaksasi ini, yakni melakukan upaya-upaya percepatan penyaluran BLT Dana Desa bagi KPM di desa-desa di Provinsi Sumatera Utara, khususnya.

"Kita semua harus menyamakan spirit atau semangat ini bersama-sama, tak bisa sendiri-sendiri," paparnya.

Untuk merealisaikan kado spesial tersebut, Pemda, Dinas PMD Provinsi Sumut, Korprov Sumut, Erwin Lubis dan Korwil 1, Muh. Arwani dan segenap Tenaga Pendamping Profesional se-Sumatera Utara siap melakukan upaya-upaya fasilitasi dan advokasi pada pihak-pihak terkait untuk membantu pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa mempercepat menyalurkan BLT Dana Desa, terutama di saat pandemi ini. (Rls/rzl)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB

Lokasi TPS Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:53 WIB
X