SINAR JABAR - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.
Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku penculikan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan persnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak Bogor
Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas mantan Menko PMK tersebut.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
Baca Juga: Sekolah Tingkat SMA Sederajat di Jabar Diperbolehkan Gelar Study Tour
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Artikel Terkait
Puan Dukung PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
Puan Maharani Soroti Maraknya Praktik Kawin Kontrak di Cianjur
Puan Maharani Apresiasi Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ini Kata Puan Maharani
Puan Maharani Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri