SINAR JABAR - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 23 Mei 2022.
Baca Juga: SA Institut Apresiasi Kejagung Bongkar Skandal Minyak Goreng
Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," jelasnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga: Ketua Seknas Ganjar Pranowo Purwakarta Mundur, Gabung ke PKS
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu, 22 Mei 2022.
Artikel Terkait
Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Putih
Ini Ciri-ciri Pelat Nomor Kendaraan Khusus TNI dan Polri
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dipasang Cip
Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Korlantas Polri: Pergantian Warna Pelat Kendaraan ke Putih dan Pemasangan Chip Tanpa Biaya