KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:30 WIB
KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku. (Dok. Net)
KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku. (Dok. Net)

SINAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku (HM) tidak hanya digembar-gemborkan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai desakan dan isu liar terkait Harun Masiku. Desakan ini salah satunya disuarakan mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Novel Baswedan.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM (Harun Masiku) untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga: Polisi Cari Keberadaan Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Ciamis

Ali menandaskan, informasi terkait Harun Masiku yang diterima KPK selanjutnya dengan cepat ditindaklanjuti.

Dia pun mengaku khawatir apabila penyampaian informasi di ruang publik justru akan menghambat proses pelacakan yang sedang dilakukan KPK.

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya," jelasnya.

Baca Juga: Menag Mengaku Puas Hotel Jemaah Haji Dekat Masjid Nabawi

Pada kesempatan yang sama, Ali memastikan pihaknya tidak pernah berhenti mencari keberadaan Harun Masiku.

KPK juga telah melakukan upaya kerjasama dengan pihak imigrasi untuk memantau pergerakan Harun Masiku.

"Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," terangnya.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

"Dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai DPO, KPK tentu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian," tambahnya.***

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X