SINAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik.
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.
Baca Juga: Kepolisian Hentikan Penyelidikan dari Temuan Beras Bansos di Depok, Ini Alasannya
Klik pada fitur Cek Anggota Parpol. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Baca Juga: Kepala DPMD Purwakarta Tak Pernah Instruksikan Kades Kumpulkan KTP Warga
Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.
Artikel Terkait
KPU: Sembilan Partai Politik Telah Mendaftar di Hari Pertama
KPU Mulai Verifikasi Administrasi Enam Partai Politik, Diantaranya PDIP, PKS HIngga PBB
KPU Dorong Pemuktahiran Daftar Pemilih Jelang Pemilu 2024
Verifikasi Administrasi Partai Politik, KPU Jawa Barat Siapkan Tim Kerja
Soal Kampanye di Kampus, KPU Kota Bandung Sebut Itu Bisa Berikan Efek Positif