Mahfud MD: Pencopotan CCTV Itu Bisa Masuk Ranah etik dan Pidana

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 14:14 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Dok. Kemenkopolhukam)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Dok. Kemenkopolhukam)

SIAR JABAR - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV tidak hanya bisa diusut melalui pelanggaran etik. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa kena pidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud melalui keterangannya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Kata Cinta 'An Intimate Concert' Hari Ini, Rizkf Febian: Konser Pertama Kali Aku dan Adik-adik

Baca Juga: Laga Borneo FC VS Persib 7 Agustus 2022, Robert Albert Sebut Maung Bandung Hars Bisa Raih Poin Penuh

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung, Menhub: KCJB Akan Ada 68 Perjalanan Per Hari

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Sepenuhnya Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain. ***

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X