Sore Ini, Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Langsung Diumumkan Kapolri

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akan segera umumkan hasil penyelidikan Timsus terkait tewasnya Brigadir Joshuaua (Tangkapan layar PMJNews)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akan segera umumkan hasil penyelidikan Timsus terkait tewasnya Brigadir Joshuaua (Tangkapan layar PMJNews)

SINAR JABAR - Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022, sore ini.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dilansir dari ANTARA Selasa 9 Agustus 2022.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Cerah Berawan

Baca Juga: Ponsel Xiaomi Lemot? Begini Tips Supaya Jadi Kencang

Baca Juga: Polwan Polres Purwakarta Gelar Police Goes To School, Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga Pentingnya Patuh Hukum

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BPS Jabar: Ekonomi pada Triwulan II 2022 Tumbuh Sebesar 5,68 persen

Baca Juga: Youtube Persib Diretas, Akun Sedang Pemulihan, Semua Konten Berubah

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junctoPasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ***

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Dinilai Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Sabtu, 30 September 2023 | 18:39 WIB
X