Ketua Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Brigadir J Harus se-Fair Mungkin

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Instagram @taufandamanik)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Instagram @taufandamanik)

SINAR JABAR - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa empati terhadap pengusutan kasus Brigadir J.

Ahmad Taufan mengaku tidak ingin seseorang yang terjerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E.

"Terus terang secara pribadi, saya punya empati bukan karena dia (Bharada E) bukan. Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Maung Bandung Kalah Telak dari Borneo FC, Ridwan Kamil: Poek, Seperti Malam, Gelap, Ada Apa dengan Persib?

Baca Juga: Penggeledahan di Lapas Purwakarta, Petugas Masih Temukan Benda Berbahaya

Baca Juga: Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya

“Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya," sambungnya.

Lanjut Taufan, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Ponsel Xiaomi Lemot? Begini Tips Supaya Jadi Kencang

Baca Juga: BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Cerah Berawan

"Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia,” ucapnya.

“Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yg dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," katanya lagi.

Menurut Taufan, dalam kasus yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X