SINAR JABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan tarif baru ojek online itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Dengan Ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu, 28 Agustus 2022.
Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Baca Juga: Niat Cari Belut di Sawah, Sekelompok Remaja Malah Temukan Mayat
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.
Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Baca Juga: IPSI Gelar Kejuaraan Pencak Silat Purwakarta Open 2022
Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Artikel Terkait
Kemenhub Evaluasi Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis
Berikut Aturan Baru Kemenhub Soal Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya
Alasan Kenapa Tarif Ojek Online Dinaikan, Ini Pertimbangan Kemenhub
Kemenhub: Belum Booster, Pelaku Perjalanan Darat, Udara dan Laut Wajib PCR