Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

- Senin, 29 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ojek online. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan tarif baru ojek online itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Dengan Ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu, 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Baca Juga: Niat Cari Belut di Sawah, Sekelompok Remaja Malah Temukan Mayat

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.

Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).

Baca Juga: IPSI Gelar Kejuaraan Pencak Silat Purwakarta Open 2022

Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X