Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Baca Juga: IPSI Gelar Kejuaraan Pencak Silat Purwakarta Open 2022
Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: Kuota BBM Subsidi Solar dan Pertalite akan Habis Bulan Oktober, Ini Kata Sri Mulyani
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” katanya kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Kemenhub Evaluasi Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis
Berikut Aturan Baru Kemenhub Soal Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya
Alasan Kenapa Tarif Ojek Online Dinaikan, Ini Pertimbangan Kemenhub
Kemenhub: Belum Booster, Pelaku Perjalanan Darat, Udara dan Laut Wajib PCR