Ada Rencana Aksi Pengemudi Ojol di DPR Besok, Bawa Lima Tuntutan Ini

- Senin, 29 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Daftar tarif baru ojol yang telah direstui oleh pemerintah dan akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 (Facebook ojol indonesia)
Daftar tarif baru ojol yang telah direstui oleh pemerintah dan akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 (Facebook ojol indonesia)

SINAR JABAR - Koalisi Ojol Nasional (KON) yakni sebuah Perkumpulan pengemudi ojek online (Ojol) direncanaan akan menggelar aksi pada 29 Agustus 2022.

aksi Ojol ini rencana akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimana aksi ini mengusung slogan ‘aksi 298.

Dalam aksi Ojol ini, rencana akan di ikuti oleh 10.000 pengemudi yang berasal dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Baca Juga: Aturan Terbaru PT KAI: Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Antarkota Wajib Vaksin Booster

Baca Juga: Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni oleh Polres Cimahi

Sebagaimana dilansir dari laman SeputarTangsel.com, dalam judul artikel "Koalisi Ojol Nasional Siapkan 10 Ribu Massa untuk aksi 298 di Gedung DPR Besok"

aksi ini rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di depan gedung parlemen, dimana masa aksi membawa lima poin yang akan disampaikan dalam aksi besok.

Kelima poin tersebut meliputi payung hukum bagi pengemudi Ojol, revisi atas potongan pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan, revisi terhadap perjanjian kemitraan, menolak kenaikan BBM dan mendorong permasalahan Ojol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

“Kelima poin tersebut merupakan tuntutan yang diharapkan oleh teman-teman pengemudi Ojol,” kata salah satu anggota KON.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan dari para pengemudi Ojol yang menginginkan kepastian hukum terhadap kesejahteraan pengemudi Ojol, dan juga meninjau fungsi kemitraan para pengemudi Ojol yang sebenarnya.

“Sebagai mitra, seharusnya pengemudi juga memiliki hak atas keuntungan dan aset, dan bukan diperlakukan sebagai alat pencari uang oleh perusahaan,” katanya.

Baca Juga: IPSI Gelar Kejuaraan Pencak Silat Purwakarta Open 2022

“Seluruh kerusakan dari aset, seperti kendaraan dan sebagainya ditanggung oleh pengemudi itu sendiri,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X