SINAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menyerap aspirasi rakyat dalam menetapkan tarif baru ojek online (ojol).
“Arahan Pak Presiden Jokowi adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek online kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Budi mengatakan Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojek online dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Purwakarta Pulang ke Rumah Diantar Seorang Pria
“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi.
Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar “roadshow” guna menyerap aspirasi seluruh kalangan.
Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojek online, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
Baca Juga: Pemerintah Alihkan Subsidi BBM untuk BLT hingga Subsidi Upah
“Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.
Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.***
Artikel Terkait
Berikut Aturan Baru Kemenhub Soal Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya
Alasan Kenapa Tarif Ojek Online Dinaikan, Ini Pertimbangan Kemenhub
Kemenhub: Belum Booster, Pelaku Perjalanan Darat, Udara dan Laut Wajib PCR
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya