SINAR JABAR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Rabu, 31 Agustus 2022.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Firman pun mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Truk Maut Tabrak BTS di dekat SD
Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Catat Denda ETLE Capai Rp639 Miliar
Korlantas Polri Usulkan Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Ini Alasannya
Penjelasan Korlantas Polri Soal STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi Ilegal
Korlantas Polri Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan
Korlantas Polri Usulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif Dihapus