SINAR JABAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
Nantinya, dijadwalkan Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin 26 September 2022.
"Pemeriksaan (Lukas Enembe) diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Sempat Ngaku Isbat, Ambu Anne Rupanya Benar Gugat Cerai
Ali pun berharap Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meminta Lukas dan penasihat hukumnya dapat menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal bantahan mereka.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir. Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ungkap Ali.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Beberapa Wilayah Indonesia
Sementara itu, penyidik KPK mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura.
Pihak tersebut diduga sebagai penghubung Lukas Enembe dalam cuci uang hasil korupsi melalui judi kasino di Singapura.***
Artikel Terkait
Besok, KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Formula E Jakarta
Dugaan Korupsi, KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka
KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
Ini Bocoran Dua Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli