Kasus Suap, Ade Yasin Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

- Jumat, 23 September 2022 | 18:36 WIB
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. (Foto/Instagram)
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. (Foto/Instagram)

SINAR JABAR - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis dengan empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

Kuasa hukuk Ade Yasin Dinalara ButarButar, mengatakan pihkanya telah melakukan banding yang dinilai karena terdakwa tidak bersalah.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” ujarnya, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Soal Persiapan Penerbangan Umrah di Bandara Kertajati, Ini Kata Kemenhub

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Tergesa-gesa Menyampaikan Bebas Pandemi Tanpa Mengacu Data

Dinalara ButarButar menganggap bahwa hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli, memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” kata Diana.

Diana menuturkan bahwa selama persidangan, jaksa tidak memiliki satu alat bukti pun yang dapat membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Baca Juga: Gugat Cerai Suaminya, Ambu Anne Pastikan Aktivitas Sebagai Bupati Berjalan Lancar

Baca Juga: Presenter Billy Syahputra Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Karena Ini

Diana mengungkapkan bahwa Ade Yasin dijemput hanya untuk dimintai keterangannya.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 3.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujar kuasa hukum Ade Yasin tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin selama empat tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca Juga: Program Sampah 'Kang Pisman' di Kota Bandung Diharapkan Berlaku pada Setiap RW, Ini Kata Pemerintah

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Dinilai Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Sabtu, 30 September 2023 | 18:39 WIB
X