SINAR JABAR - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada bulan Oktober tahun ini.
Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dilanda Ujian, Ambu Anne Unggah Pesan dari Ali bin Abi Thalib, Ini Maknanya
"Seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," kata Atqo Mardiyanto dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis 13 Oktober 2022.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.
Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Novri Annur menambahkan bahwa jumlah tenaga kerja BPS Kabupaten Purwakarta Regsosek sebanyak 1.642 TK dan telah didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu JKK dan JKM.
"Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Novri.
Novri menjelaskan, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca Juga: Babak Baru Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka
Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Artikel Terkait
Kejari Purwakarta Undang Badan Usaha hingga Sekolah Swasta Belum Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
Guru dan Siswa PKL SMK PGRI Subang Terdaftar Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK Bersama Kejari Subang Undang SMK Swasta, Klinik dan Badan Usaha, Ini Alasannya
Harpelnas, BPJAMSOSTEK Purwakarta Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital
Pastikan Layanan Diterima dengan Baik, BPJAMSOSTEK Purwakarta Jenguk Peserta JKK RTW