SINAR JABAR - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini.
Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disebut juga BPJAMSOSTEK.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Biar Semangat, Yuk Simak Pantun dari Ambu Anne
Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJAMSOSTEK, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” kata Atqo Mardiyanto, melalui keterangan yang diterima redaksi, Selasa 18 Oktober 2022.
Atqo menjelaskan, Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga: TMMD ke 115 Kodim 0409/Rejang Lebong, Progres Pembangunan Fisik Mulai Terlihat
"Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022," ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.
“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.
Baca Juga: Bapenda Purwakarta Lepas 7 'Pejuang Pendapatan' di Atas Karpet Merah
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Artikel Terkait
BPJAMSOSTEK Pastikan Perawatan hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua
BPJAMSOSTEK Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah
Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJAMSOSTEK Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Pastikan Layanan Diterima dengan Baik, BPJAMSOSTEK Purwakarta Jenguk Peserta JKK RTW
Petugas Regsosek Dilindungi BPJAMSOSTEK