SINAR JABAR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan kepala desa bisa menghapus BLT Dana Desa. Syaratnya desa yang bersangkutan sudah tidak ada warga miskin.
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu poin perubahan prioritas penggunaan Dana Desa dari tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, tidak ada yang kena dampak Covid-19 maka BLT bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” kata Gus Halim belum lama ini.
Terkait hal itu, Gus Halim mengingatkan kepada kepala desa agar selalu mengupdate data berbasis SDGs Desa sebagai data mikro yang akan memotret arah pembangunan desa. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat mengacu pada data tersebut.
Perubahan lainnya prioritas penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam Permen Nomor 8 Tahun 2022, yakni terdapat dana operasional pemerintah desa senilai 3 persen dari total Dana Desa tiap tahunnya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Singgung Kepala Desa yang Memusuhinya, Ambu Anne: Jangan Korbankan Masyarakat
Perubahan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada kepala desa yang selama ini bekerja dan melayani warganya selama 24 jam.
Artikel Terkait
Selain Untuk BLT, Dana Desa Tahap Dua Bisa Untuk Penanggulangan Covid-19
Purwakarta Bagi-Bagi Uang BLT Dana Desa Total Rp23,7 Miliar
BLT Dana Desa Harus Jadi Kado Spesial di HUT RI ke-76
Polres Garut Tetapkan Kades Ngamplang Jadi Tersangka Korupsi BLT Dana Desa
Bupati Purwakarta Ambu Anne Terima Dua Penghargaan dari Kemendes PDTT