SINAR JABAR - Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah berpandangan bahwa pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia yakni pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap Anggota Komisi III dan jajaran Kemenkumham dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Unggah Pesan, Beranilah Menjadi Besar Meskipun Sendirian
“Beberapa hal yang menjadi urgensi, latar belakang dan materi penyelesaian UU KUHP ini antara lain pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over). Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan. Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya dikutip dari situs resmi DPR RI.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Dengan begitu, tutur Bambang Pacul, UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur
UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana. KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), ungkapnya, merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun.
Artikel Terkait
Sengaja Pasang Logo OJK di Aplikasi, Anggota DPR RI Geram Minta OJK Blokir Pinjol Ilegal
DPR Sepakati Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2023, Ini Rinciannya
Berkunjung ke Ponpes Cireok, Ketua Komisi X DPR RI Tinjau Bantuan Rusunawa Asrama
Anggota DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF
Komisi I DPR RI Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI