SINAR JABAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang masyarakat menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kendati petasan dilarang, selama perayaan Natal dan Tahun Baru masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api.
“Kalau petasan tidak boleh digunakan saat Natal dan Tahun Baru,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo belum lama ini.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelajar di Purwakarta Bawa Senjata Tajam
Baca Juga: Kenalkan Sosok Syeikh Baing Yusuf kepada Generasi Milenial Lewat Nama Jalan
Baca Juga: Ambu Anne Abadikan Tokoh Agama Syeikh Baing Yusuf Jadi Nama Jalan di Purwakarta
Dedi menjelaskan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelasnya.
Baca Juga: Ditabrak Ular Besi, Pria Tanpa Identitas di Purwakarta Ditemukan Tewas
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan dari Menteri PANRB
Baca Juga: TPAKD Kabupaten Purwakarta Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Keanggotaannya
Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
"Kita juga mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi saat Tahun Baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat," ucapnya.***
Artikel Terkait
Harga Telur dan Beras di Kota Tasikmalaya Meroket Jelang Nataru
Jelang Nataru, Polres Purwakarta Razia Miras
Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polsek Indihiang Tertibkan Knalpot Bising
Polres Purwakarta Kerahkan 700 Personel Amankan Nataru
Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru