Catat, Dilarang Ada Petasan saat Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:17 WIB
Catat, Dilarang Ada Petasan saat Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru. (Foto: Net)
Catat, Dilarang Ada Petasan saat Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru. (Foto: Net)

SINAR JABAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang masyarakat menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati petasan dilarang, selama perayaan Natal dan Tahun Baru masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api.

“Kalau petasan tidak boleh digunakan saat Natal dan Tahun Baru,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo belum lama ini.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelajar di Purwakarta Bawa Senjata Tajam

Baca Juga: Kenalkan Sosok Syeikh Baing Yusuf kepada Generasi Milenial Lewat Nama Jalan

Baca Juga: Ambu Anne Abadikan Tokoh Agama Syeikh Baing Yusuf Jadi Nama Jalan di Purwakarta

Dedi menjelaskan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelasnya.

Baca Juga: Ditabrak Ular Besi, Pria Tanpa Identitas di Purwakarta Ditemukan Tewas

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan dari Menteri PANRB

Baca Juga: TPAKD Kabupaten Purwakarta Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Keanggotaannya

Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

"Kita juga mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi saat Tahun Baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X