SINAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
pelarangan penjualan rokok batangan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.
“Itu kan (pelarangan penjualan rokok batangan), kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Bupati Purwakarta, Tahun Berganti Status Berganti
Presiden Jokowi menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. pelarangan penjualan rokok batangan
Artikel Terkait
Satu Rumah Terbakar Akibat Puntung Rokok
Satpol PP Cianjur Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
Rokok Jadi Penyebab Terbanyak Kasus Kebakaran di Kota Bandung Sepanjang Tahun Ini, Kata Diskar PB
Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Garut, Ini Hasilnya
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen