Berikut Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Tahun 2023

- Senin, 2 Januari 2023 | 09:35 WIB
Berikut Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Tahun 2023. (Foto: Istimewa)
Berikut Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Tahun 2023. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu Keppres ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan Cuti Bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

Baca Juga: Tahun Baru, Bupati Purwakarta: Alhamdulillah

Baca Juga: HAB Kemenag ke-77, Ceceng Abdul Qodir Bangga Jadi Keluarga Besar Kementerian Agama

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Hotel Harper Purwakarta Hadirkan Kembang Api dan DJ di Malam Pergantian Tahun, Seorang Tamu Dapat Sepeda Motor

Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu dan Pengunjung Tes Urine

Baca Juga: Tegas! Ambu Anne Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X