SINAR JABAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu Keppres ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan Cuti Bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:
Baca Juga: Tahun Baru, Bupati Purwakarta: Alhamdulillah
Baca Juga: HAB Kemenag ke-77, Ceceng Abdul Qodir Bangga Jadi Keluarga Besar Kementerian Agama
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
- Senin, 23 Januari 2023, sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu dan Pengunjung Tes Urine
Baca Juga: Tegas! Ambu Anne Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
PNS Diizinkan Mudik dan Ambil Cuti Idul Fitri 2022
Besok, PNS Mulai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Catat, Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023