Nah Lho! Menteri Keuangan Sri Mulyani Marah

- Selasa, 3 Januari 2023 | 17:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Humas Setkab/Agung)

SINAR JABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah sejumlah informasi yang menyebutkan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

Dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyadi menuliskan Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri Mulyani pada Selasa 3 Januari 2022.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Segini Tarifnya

Sri Mulyani menjelaskan, bagi para jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," ujarnya.

Sri Mulyani pun menanggapi komentar netizen yang menyebutkan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan pejabat.

Baca Juga: HAB Kemenag ke-77, Bupati Purwakarta Bacakan Pidato Menteri Agama

"Setuju dan betul sekali...! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..Adil bukan..?," tegasnya.

Sedangkan untuk usaha kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun ditegaskan Sri Mulyani bebas pajak.

"Perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen," jelasnya.

Baca Juga: Kemeriahan HAB Kemenag ke-77 di Purwakarta, Mulai Baksos, Jalan Sehat dan Aneka Lomba

Sri Mulyani pun mengatakan pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X