Sanksi Berat Menanti Anggota Polri Yang Terjerat Kasus Narkoba

- Jumat, 13 Januari 2023 | 14:26 WIB
Foto; Ilustrasi Narkoba (Foto: SinarJabar)
Foto; Ilustrasi Narkoba (Foto: SinarJabar)

SINAR JABAR - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengimbau para anggotanya untuk tidak coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebab, selain hukuman pidana, sanksi demosi dan maksimal dikeluarkan dari institusi alias pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akan diberikan bagi anggota Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Kombes Pol Nurul Azizah menegaskan, apabila anggota Polri terbukti terlibat kasus narkoba, artinya yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret HP Pelajar di Kota Bandung Dibekuk Polisi

"Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Nurul, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.

Nurul mengungkapkan, tambahan sanksi tegas berupa demosi hingga PTDH ini merupakan pukulan keras bagi aparat.

"Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH. Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” ucapnya.

Baca Juga: Cegah Kasus Ciki Ngebul, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Lakukan Ini

Salah satu kasus besar terkait narkoba yang menjerat anggota Polri adalah kasus Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa (TM) akan segera disidangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima total 55,3414 gram sabu-sabu sebagai barang bukti (barbuk) penting,

narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan Kejari Jakbar dari enam tersangka kecuali Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.

Baca Juga: PSSI Putuskan Liga 2 dan 3 Berhenti, Ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengkonfirmasi terkait pelimpahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“(Sabu-sabu) dari Linda (Linda Pujiastuti alias Anita) itu ada sisa lab kita ada terima 5,1549 gram, di mana sebelumnya itu hasil penyisihan dari 943 gram,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X