SINAR JABAR - Pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Waktu yang diberikan untuk pejabat dan PNS melaporkan kekayaannya cukup panjang, yakni 2 Januari - 31 Maret 2023 mendatang.
PNS memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaanmya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.
Baca Juga: Berlabuh ke Partai Golkar, Ridwan Kamil: untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, hukuman disiplin sedang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman ini meliputi:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama Sembilan bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.
Baca Juga: Masyarakat Purwakarta Nikmati Manfaat Anggaran Penanganan Inflasi
Artikel Terkait
Peraturan Pemerintah, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya
Intip Harta Kekayaan 4 Pimpinan DPRD Purwakarta
Kepatuhan LHKPN Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta
KPK Ungkap 15.649 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Masih Kecil
5 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Tidak Lapor Harta Kekayaan
KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Lapor LHKPN