Nah Lho! Tunjangan Kinerja PNS Terancam Dipotong

- Kamis, 19 Januari 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja PNS Terancam Dipotong. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi. Tunjangan Kinerja PNS Terancam Dipotong. (Foto: Dok. Net)

SINAR JABAR - Pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Waktu yang diberikan untuk pejabat dan PNS melaporkan kekayaannya cukup panjang, yakni 2 Januari - 31 Maret 2023 mendatang.

PNS memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaanmya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Paparkan Strategi Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem kepada Menko PMK

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.  

Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.

Baca Juga: Berlabuh ke Partai Golkar, Ridwan Kamil: untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, hukuman disiplin sedang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya.  

Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman ini meliputi:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama Sembilan bulan;

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.

Baca Juga: Masyarakat Purwakarta Nikmati Manfaat Anggaran Penanganan Inflasi

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:37 WIB
X