Cara Melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara Yang Janggal ke KPK, Mudah Kok!

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:57 WIB
Ilustrasi, harta pejabat berbeda dengan yang dilaporkan dalam LHKPN, /Freepik
Ilustrasi, harta pejabat berbeda dengan yang dilaporkan dalam LHKPN, /Freepik

SINAR JABAR - Berikut ini cara melaporkan harta kekayaan Pejabat yang janggal ke KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang mudah dilakukan.

Melaporkan harta kekayaan Pejabat yang janggal ke KPK bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat.

Masyarakat bisa melaporkan masalah kekayaan Pejabat ketika menemukan harta Pejabat tidak sesuai antara realita keesehariannya dengan data LHKPN.

Baca Juga: Dampak Event Motor Trail, Kawasan Wisata Ranca Upas Ditutup Sementara, Sampai Kapan?

Baca Juga: Daftar Kekayaan Pejabat Pemkab Purwakarta, Miliki Belasan Bidang Tanah hingga Tak Punya Mobil Pribadi

Baca Juga: Nungguin Lampu Merah di Pasir Koja Nyampe 200 Detik, Netizen: Pengamen Full Album

Lantas, ketika menemukan harta Pejabat berbeda dengan yang dilaporkan dalam LHKPN, apa yang harus kita lakukan?

Berdasarkan informasi yang didapat dari KPK, masyarakat bisa mengaksises fitur kirim informasi harta melalui laman e-LHKPN untuk melaporkannya.

Berikut cara melaporkan harta Pejabat Pejabat tidak sesuai antara realita keesehariannya dengan data LHKPN:

Baca Juga: Hari Ini, Forum Pencinta Alam Jawa Barat Akan Geruduk Perhutani, Tuntut Hal Ini

Baca Juga: Melalui Dus Bacaan, Neng Saniah Gelorakan Budaya Membaca Hingga Buat Masyarakat Berdaya

Baca Juga: Ke Ngawi, Presiden Jokowi Saksikan Langsung Panen Raya Padi

Pertama, jika masyarakat ingin memastikan berapa banyak harta kekayaan Pejabat bisa mengakses laman eLHKPN, bisa via link alternatif ini.

Kemudian, pilih menu e-Announcement, dan memasukan nama Pejabat, tahun lapor serta lembaga yang berkaitan, centang recaptcha, lalu klik cari.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekspedesi Purwacarita Komunitas Bela Purwakarta

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika, Full Senyum Sayang

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:21 WIB
X