Dear Warga Purwakarta, Yuk Sempurnakan Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrah

- Senin, 27 Maret 2023 | 09:06 WIB
Baznas Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/Instansi se-Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Baznas Purwakarta)
Baznas Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/Instansi se-Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Baznas Purwakarta)

SINAR JABAR - Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan.

Zakat Fitrah menjadi kewajiban setiap orang Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, harus menunaikannya untuk menyempurnakan puasa Ramadhan.

Zakat Zitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat Ied, jika dibayarkan setelah sholat Ied,maka yang dibayarkan tersebut sema dengan sedekah biasa,oleh karena itu bayarkan lah pada waktunya.

Baca Juga: Comhu Makanan Penuh Kenangan Indah, Jadi Menu Favorit Berbuka Puasa Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya

Baca Juga: Lengkap, Nama-nama Jemaah Haji Purwakarta yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Yang lebih baik lagi, bayarkan Zakat Fitrah menjelang lebaran Idul Fitri, sehingga uang Zakat Fitrah yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk kebutuhan keluarga mereka, baik untuk sandang maupun pangan.

Untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, boleh disalurkan kepada warga sekitar lingkungan kita sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (Bzanas) di kantor maunpun yang ada di setiap masjid yang telah dibentuk, sehingga dapat disalurkan kepada yang berhak.

Untuk di Kabupaten Purwakarta, besaran Zakat Fitrah tahun 2023 M atau 1444 H yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Alami Kondisi Darurat di Purwakarta Hubungi Call Centre 112, Pantauan Situasi Terkini Lewat CCTV

Baca Juga: Waspada Penipu Modus Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Rekening Bisa Dikuras Habis

Baca Juga: Kebakaran Toko Busana di Purwakarta, Barang di Lantai 2 Ludes Terbakar

Penetapan besaran Zakat Fitrah di Purwakarta ini telah ditetapkan berdasarkan SK Baznas Purwakarta No. 45/Baznas-PWK/III/2023M/1444 H.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Purwakarta telah melakukan rapat penentuan yang dihadiri beberapa unsur pemerintahan.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X