SINAR JABAR - Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan.
Zakat Fitrah menjadi kewajiban setiap orang Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, harus menunaikannya untuk menyempurnakan puasa Ramadhan.
Zakat Zitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat Ied, jika dibayarkan setelah sholat Ied,maka yang dibayarkan tersebut sema dengan sedekah biasa,oleh karena itu bayarkan lah pada waktunya.
Baca Juga: Comhu Makanan Penuh Kenangan Indah, Jadi Menu Favorit Berbuka Puasa Anne Ratna Mustika
Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya
Baca Juga: Lengkap, Nama-nama Jemaah Haji Purwakarta yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Yang lebih baik lagi, bayarkan Zakat Fitrah menjelang lebaran Idul Fitri, sehingga uang Zakat Fitrah yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk kebutuhan keluarga mereka, baik untuk sandang maupun pangan.
Untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, boleh disalurkan kepada warga sekitar lingkungan kita sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (Bzanas) di kantor maunpun yang ada di setiap masjid yang telah dibentuk, sehingga dapat disalurkan kepada yang berhak.
Untuk di Kabupaten Purwakarta, besaran Zakat Fitrah tahun 2023 M atau 1444 H yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Alami Kondisi Darurat di Purwakarta Hubungi Call Centre 112, Pantauan Situasi Terkini Lewat CCTV
Baca Juga: Waspada Penipu Modus Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Rekening Bisa Dikuras Habis
Baca Juga: Kebakaran Toko Busana di Purwakarta, Barang di Lantai 2 Ludes Terbakar
Penetapan besaran Zakat Fitrah di Purwakarta ini telah ditetapkan berdasarkan SK Baznas Purwakarta No. 45/Baznas-PWK/III/2023M/1444 H.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Purwakarta telah melakukan rapat penentuan yang dihadiri beberapa unsur pemerintahan.
Artikel Terkait
Ambu Anne Ajak ASN dan Perusahaan di Purwakarta Bayar Zakat Lewat Baznas
Warga Kota Bandung Kini Bayar Zakat Lebih Praktis
Baznas Salurkan Rp24,3M Manfaat Zakat untuk Kesehatan
Kemenag Tegaskan Masyarakat Punya Hak Tanya Pengelolaan Dana Zakat
Bupati Purwakarta Terima Penghargaan Baznas Jabar Award 2022
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Purwakarta Telah Ditetapkan, Cek Disini!