Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar. (Foto: Indonesia Baik)
Ilustrasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar. (Foto: Indonesia Baik)

SINAR JABAR - Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual.

Namun, tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.

Baca Juga: Jabatan Anne Ratna Mustika Segera Berakhir, 9 Orang Bakal Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Purwakarta

Baca Juga: Lowongan Kerja Tersedia 3.057, Peserta Purwakarta Job Fair Sebanyak 38.979

Baca Juga: Kabar Duka Diterima Bupati Purwakarta Saat Hadiri Sidang Paripurna

Tilang manual juga akan kembali diberlakukan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri," kata Edwar, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Pertahankan WTM, BPJAMSOSTEK Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2022

Baca Juga: Polisi Ringkus Perempuan yang Bawa Kabur Uang Studi Tour SMAN 21 Bandung

Baca Juga: Fenomena Langka Jutaan Udang Naik ke Darat Bikin Heboh Warga

Kapolres menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," Ucap orang nomor satu di Polres Purwakarta itu.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X