Sementara itu, dikutip dari laman NTMC Polri, berikut 12 pelanggaran lalu lintas beserta besaran dendanya:
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Siapkan Mobil Dinas untuk Antar Jemput Jemaah Haji
Baca Juga: DPO Nyaris Setahun, Pelaku Penggelapan Uang Desa Pangaur Bogor Ditangkap Polisi Purwakarta
1. Berkendara di bawah umur
- Denda maksimal Rp1 juta
2. Berboncengan lebih dari dua orang
- Denda maksimal Rp250 ribu
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
- Denda maksimal Rp750 ribu
4. Menerobos lampu merah
- Denda maksimal Rp500 ribu
5. Tidak menggunakan helm SNI
- Denda maksimal Rp250 ribu
6. Melawan arus
- Denda maksimal Rp500 ribu
7. Melampaui batas kecepatan
- Denda maksimal Rp500 ribu
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Denda maksimal Rp750 ribu
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
- Denda maksimal Rp250 ribu
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Denda maksimal Rp250 ribu
11. Mengemudi tidak wajar
- Denda maksimal Rp750 ribu
Artikel Terkait
Kakorlantas: Tilang Manual Tetap Ada Dengan Skala Prioritas
Penindakan ETLE dan Tilang Manual Pelanggar Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Telegram Kapolri, Tilang Manual Ditiadakan
Polisi Dilarang Tilang Manual, Ada Berapa Kamera ETLE di Purwakarta?
Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan, Ini Alasan Korlantas Polri
Polres Purwakarta Kembali Terapkan Tilang Manual