Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar. (Foto: Indonesia Baik)
Ilustrasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar. (Foto: Indonesia Baik)

Sementara itu, dikutip dari laman NTMC Polri, berikut 12 pelanggaran lalu lintas beserta besaran dendanya:

Baca Juga: TKW Asal Purwakarta 13 Tahun Tanpa Kabar, Terlantar di Kalimantan, Akhirnya Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Siapkan Mobil Dinas untuk Antar Jemput Jemaah Haji

Baca Juga: DPO Nyaris Setahun, Pelaku Penggelapan Uang Desa Pangaur Bogor Ditangkap Polisi Purwakarta

1. Berkendara di bawah umur
- Denda maksimal Rp1 juta

2. Berboncengan lebih dari dua orang
- Denda maksimal Rp250 ribu

3. Menggunakan ponsel saat berkendara
- Denda maksimal Rp750 ribu

4. Menerobos lampu merah
- Denda maksimal Rp500 ribu

5. Tidak menggunakan helm SNI
- Denda maksimal Rp250 ribu

6. Melawan arus
- Denda maksimal Rp500 ribu

7. Melampaui batas kecepatan
- Denda maksimal Rp500 ribu

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Denda maksimal Rp750 ribu

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
- Denda maksimal Rp250 ribu

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Denda maksimal Rp250 ribu

11. Mengemudi tidak wajar
- Denda maksimal Rp750 ribu

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BREAKING NEWS: Anne Ratna Mustika Terima Akta Cerai

Jumat, 29 September 2023 | 20:44 WIB

Ini Profile Singkat Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:08 WIB
X