Mengenal Fungsi Surat Tilang Biru dan Merah serta Cara Bayar Denda yang Benar

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:27 WIB
Ilustrasi, Surat tilang Biru dan merah./istimewa
Ilustrasi, Surat tilang Biru dan merah./istimewa

SINAR JABAR - Kepolisian RI kembali memberlakukan tilang manual untuk sanksi bagi pelanggar lalulintas.

Dalam praktek penegakan tilang manual oleh Kepolisian ini, pelanggar nantinya akan diberikan bukti penegakan tilang dengan sebuah surat.

Dalam penindakan tilang manual, polisi telah menyiapkan dua jenis surat tilang, yakni surat berwarna biru dan merah.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-23, Indonesia Ada di Grup K bareng Turkmenistan dan China Taipei

Baca Juga: Lowongan Kerja Tersedia 3.057, Peserta Purwakarta Job Fair Sebanyak 38.979

Dua surat tersebut memiliki dua fungsi yang berbada, berikut perbedaan surat tilang warna biru dan wanrna merah.

Surat tilang merah: surat ini akan diberikan oleh polisi dengan alasan, pelanggar keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding.

Pelanggar ini akan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Baca Juga: Indonesia Bakal Pakai Teknologi VAR Sepak Bola, Erick Thohir Gelar Pertemuan dengan Distributor Singapura

Baca Juga: Kabar Duka Diterima Bupati Purwakarta Saat Hadiri Sidang Paripurna

Baca Juga: Antisipasi Pencurian Hewan Qurban Jelang Idhul Adha 1444 H, Polsek Plered Imbau Linmas Lebih Waspada

Sedangkan surat tilang biru, pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Dengan surat tilang biru ini, pelanggar tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X