SINARJABAR, PURWAKARTA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta menyebut dana desa tahap dua Tahun 2020 harus direalisasikan terhadap tiga pokok prioritas.
"Seperti yang tersurat pada peraturan menteri keuangan (PMK) 50 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa, ketiga pokok prioritas pemakaian dana desa tersebut yakni untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, penanggulangan Covid 19 dan padat karya tunai (PKT)," kata Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Purwakarta, Hilman Nugraha, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, kata Hilman, sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 50 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa maka akan terjadi penambahan durasi bantuan langsung tunai (BLT) Covid 19 yang bersumber dari dana desa.
Para keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima BLT Covid 19 yang bersumber dari dana desa hingga September 2019 mendatang.
"Hanya saja nominal yang diterima para KPM akan berkurang yang sebelumnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per KPM selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus dan September," kata Hilman di Purwakarta, Kamis (18/6/2020).
Hilman menyebut, sumber bantuan tersebut diambil dari dana desa tahap dua yang kembali dibagi menjadi tiga tahap, yakni 15, 15 dan 10 persen.
"Di Permendes awal kan dana desa itu dibagi menjadi tiga tahap yakni 40, 40 dan 20 persen, tapi di PMK 50 Tahun 2020 ini tahap dua itu kembali dibagi menjadi tiga tahap yakni 15, 15 dan 10 persen," ujarnya.