SINAR JABAR - Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan, salah satunya adalah kacamata.
Prosedur atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan penting untuk diketahui.
Terutama bagi peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS yang ingin mendapatkan kacamata baru.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dilanda Ujian, Ambu Anne Unggah Pesan dari Ali bin Abi Thalib, Ini Maknanya
Begini cara memperoleh kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Bukan Wanita Sembarangan! Simak 6 Fakta Menarik Anne Ratna Mustika yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Ini Lima Gejala Depresi yang Tidak Biasa dan Jangan Diabaikan
Simak Baik-baik, Ini Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api
Ambu Anne, Sang "Wonder Woman" di Dunia Nyata asal Purwakarta, Tetap Kokoh di Tengah Badai
Gejala Stroke Ternyata Bisa Muncul 10 Tahun Sebelum Serangan, Yuk Kenali Cirinya