Video Viral Wakil Bupati Purwakarta dengan Dedi Mulyadi, H Aming: yang Penting Tidak Digugat Cerai

- Kamis, 10 November 2022 | 21:49 WIB
Wakil Bupati Purwakarta H Aming dan Dedi Mulyadi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon. (Foto: Tangkapan layar/Medsos)
Wakil Bupati Purwakarta H Aming dan Dedi Mulyadi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon. (Foto: Tangkapan layar/Medsos)

SINAR JABAR - Video Wakil Bupati Purwakarta H Aming bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi viral usai dibagikan di sejumlah grup WhatsApp pada Kamis 10 November 2022.

Video tersebut diambil saat Wakil Bupati Purwakarta H Aming dan Dedi Mulyadi menghadiri kegiatan penanaman pohoh di Kampumg Cibayawak, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Video viral dengan durasi 18 detik tersebut terdengar Dedi Mulyadi mengatakan semenjak jadi Wakil Bupati Purwakarta H Aming jadi miskin, hutang banyak untuk modal pilkada.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Ruang Damai untuk Dedi Mulyadi

Karena hutang yang banyak, A Aming disebut Dedi Mulyadi suka meminta uang ke istri yang saat ini menjadi kepala desa.

"Semenjak jadi wakil bupati jadi miskinkan, hutangnya banyakan, karena modal pilkada gede dikeluarin, pendapatan tidak adakan, akhirnya minta duit sama istrikan yang jadi kepala desa. Bapak apes banget jadi wakil bupati," kata Dedi Mulyadi disambut gelak tawa orang yang ada di sekitar mereka.

Mendengar apa yang dikatakan Dedi Mulyadi, H Aming hanya tersenyum, dan memberikan jawaban singkat.

Baca Juga: Terungkap! Bupati Purwakarta Diam-diam Idolakan Sosok Ini

"Yang penting ulah (tidak) digugat cerai," ucap H Aming.

Sontak jawaban H Aming membuat sejumlah orang yang berada di sekitar mereka menjadi tertawa.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi digugat sang istri Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Bupati Purwakarta: Baru Ini Saya Merasakan Sakit hingga Nggak Bisa Tidur

Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna terhadap Dedi Mulyadi itu teregister di Pengadilan Agama Purwakarta dengan Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Sidang gugatan cerai telah beberapa kali dilaksanakan, dan teranyar digelar pada Rabu 8 November 2022, kemarin.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X