Berikut Penjelasan Pangkat Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:05 WIB
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @mastercorbuzier)

SINAR JABAR - Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada selebritas Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut.

Dengan diterimanya pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier mengaku mengawali perjalanan baru untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.

Baca Juga: Longsor di Jembatan Cianting Purwakarta, Kendaraan Besar dan Tonase Berat Diimbau Lewat Tol Purbaleunyi

Berikut penjelasan pangkat Tituler dan yang berhak mendapatkannya:

Aturan soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Penjelasan soal pangkat Tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Baca Juga: Longsor di Jembatan Cianting Purwakarta, Kendaraan Besar dan Tonase Berat Diimbau Lewat Tol Purbaleunyi

"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," demikian bunyi pasal 6.

BAB III
PANGKAT MILITER TlTULER.

Pasal 6.

Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib, yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Kembali Diganjar Penghargaan

Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X