SINAR JABAR - Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada selebritas Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut.
Dengan diterimanya pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier mengaku mengawali perjalanan baru untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
Berikut penjelasan pangkat Tituler dan yang berhak mendapatkannya:
Aturan soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Penjelasan soal pangkat Tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.
"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," demikian bunyi pasal 6.
BAB III
PANGKAT MILITER TlTULER.
Pasal 6.
Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib, yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Kembali Diganjar Penghargaan
Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:
Artikel Terkait
Reggaeducation Festival, Cegah HIV/AIDS dan Peduli Lingkungan lewat Musik
Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Bungursari Lakeview Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai
Aa Gym: Jangan Menuhankan Followers di Media Sosial
Bupati Purwakarta Unggah Pesan, Beranilah Menjadi Besar Meskipun Sendirian
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD